Jumat, 19 April 2013

Analisa Pengobatan Dengan Ruqiyah

 “PENGOBATAN DENGAN RUQIYAH”

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Promosi Kesehatan
Dosen pengampu: Zumrotul Choiriyah, S.Kep., Ns., M.Kes





Disusun oleh:

Nama
NIM
Kelas
Semester
: Nurul Chotimah
: 010112a073
: PSIK B
: II (Dua)
                                                                                                            



PROGRAM STUDI KEPERAWATAN
STIKES NGUDI WALUYO
UNGARAN
2013



A.      Pengertian
Ruqyah menurut bahasa adalah bacaan, mantra atau jampi-jampi. Makna ruqyah secara bahasa ini ada dua macam. Yaitu ruqyah syar’iyah (Islami) dan ruqyah syirkiyah (tidak Islami alias bernuansa syirik). Karena bacaan atau mantra itu ada yang maknanya sesuai dengan syari’at Islam, ada yang malah bertentangan.
Adapun ruqyah menurut istilah syari’at Islam, adalah “Bacaan yang terdiri dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang shahih, untuk memohon kesembuhan kepada Allah dari gangguan yang ada, atau memohon kepada-Nya perlindungan dari kejahatan yang akan datang atau yang dikhawatirkan.” Inilah definisi ruqyah secara istilah yang sesuai syari’at Islam atau jenis praktik ruqyah yang dibolehkan oleh Rasulullah.
Ruqyah dalam pengertian bahasa sudah ada sejak zaman dahulu, sebelum diutusnya Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, bahkan ada yang mengatakan bahwa keberadaan ruqyah itu seiring dengan keberadaan manusia di bumi ini. Dalam suatu hadits dijelaskan bahwa Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam meruqyah kedua cucunya (Hasan dan Husein radhiyallahu ‘anhuma) dengan ruqyah yang pernah dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saat beliau meruqyah kedua anaknya (Isma’il dan Ishaq ‘alaihimas salam).

B.       Analisa Ruqiyah Dari Segi Agama Islam
Ruqyah, jama’nya adalah “ruqaa”, yaitu bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar’i (yaitu didasarkan pada riwayat yang shahih, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para ‘Ulama). Dengan kata lain “Ruqyah” adalah suatu cara untuk mengobati guna-guna, sihir, dan penyakit lainnya menurut Al-Qur’an dan Sunnah.
Penyembuhan dengan Al-qur’an dan apa yang dicontohkan dan ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW, merupakan penyembuhan yang bermanfaat sekaligus sebagai penawar yang sempurna.
Allah SWt berfirman :
Dan Jikalau kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka . mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh.”
“Dan kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”.
“Hai manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”.
Al-Allamah Ibnul Qayyim rahimallah mengemukakan “Barangsiapa yang tidak dapat disembuhkan oleh Al-Qur’an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barang siapa tidak dicukupkan oleh Al-Qur’an, maka Allah tidak memberikan kecukupan kepadanya.”
Setelah saya kemukakan tentang definisi dari ruqyah dan beberapa ayat yang menyatakan tentang fungsi Al-qur’an sebagai “Asy-Syifa’ (penyembuh)“, maka jelaslah sudah jika hukum dari ruqyah adalah “boleh”.
Para Ulama’ pun juga sepakat bahwa ruqyah diperbolehkan dengan beberapa syarat, diantaranya :
1.      Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah SWT atau asma’ dan sifatnya atau Sabda Nabi SAW.
2.      Ruqyah itu boleh diucapkan dalam bahasa arab atau bahasa lain yang difahami maknanya.
3.      Harus diyakini bahwa bukanlah dzat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberikan pengaruh adalah kekuasaan Allah SWT, sedangkan ruqyah hanyalah salah satu sebab/sarana saja. Atau dengan kata lain ruqyah ini diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur kemusyrikan.
Mengenai pendapat tentang hukum ruqyah itu “HARAM” dengan dalih bahwa pengkhususan pembacaan ayat-ayat al-qur’an yang dibaca dengan suatu niat atau fungsi dan maksud yang tertentu serta dengan dalih bahwa ruqyah akan menghilangkan atau mengurangi ke-tawakal-an kita kepada Allah SWT, maka dalam risalah ini akan saya bahas dan saya ketengahkan beberapa dalil untuk membantah pendapat tersebut yang didasarkan pada beberapa dalil naqli maupun aqli.
Berdasarkan dalil naqli yang disandarkan pada tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah dari Rasulullah Muhammad SAW, seperti yang tertera dalam syarat dibolehkannya ruqyah menurut pendapat ulama’ adalah terdapat contoh atau pernah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW maupun shohabat. Oleh karena itu berikut ini akan saya ketengahkan disini beberapa dalil yang membuktikan bahwa ruqyah pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW maupun para shohabat.

C.      Analisa Ruqiyah Dari Segi Kesehatan
Pengobatan rukyah tidaklah bahaya dan bertentangan dengan kesehatan, dikarena pengobatan rukyah mediasinya menggunakan ayat-ayat Al-quran dan atau doa-doa yang bersumber dari hadist-hadist dari Rasulullah shallallahu'alaihi wassalam  dan atau doa-doa yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung kesyirikan dan sama sekali tidak bertentangan dengan teori kesehatan karena terapi rukyah yang benar pun mempunyai syarat yaitu harus, dengan menggunakan firman Allah (ayat-ayat Al-quran) atau menggunakan nama-nama dan sifat-sifat-Nya, Mempergunakan bahasa arab atau bahasa yang dimengerti maknanya, Berkeyakinan bahwa zat ruqyah tidak berpengaruh apa-apa kecuali atas izin Allah SWT. Sehingga kemungkinan tidak akan terjadi efek fatal bagi pasiennya,
Namun kita tetap harus berhati-hati, ada juga rukyah yang tidak diperbolehkan yaitu ruqyah syirk’iyah yaitu mediasinya dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan yaitu dengan dukun/ sebut saja rukyah syirk’iyah adalah mendatangi dukun bila mendapat gangguan jin atau tersihir. Inilah kesalahan fatal, karena dukun yang dipercaya mengobati pada hakikatnya juga budak jin, sehingga bila ia berhasil mengeluarkan jin dari tubuh penderita, berarti ia menggunakan jin lain untuk itu. Akibatnya si penderita dikuasai oleh jin lain suruhan si dukun dengan jimat dan tangkal, nah hal ini yang berbahaya apabila terjadi kesalahan dalam menggunakannya maka akan merugikan pasien bias menjadi gila karena tidak kuat dengan jimat atau tangkal yang berisi jin dari dukun, bukan keuntungan yang di dapat malah kerugian yang telah di dapat, ini yang bertentangan dengan kesehatan yang mesti harus di promosikan kesehatan, maka berhati hatilah apabila berobat secara rukyah jangan sampai salah orang dan tempat.
Ruqiyah sangat berpengaruh terhadap seseorang  yang dirasuki jin. Namun kaitanya dengan medis ada sedikit berpengruh karena dalam terapi ruqiyah juga melakukan sugesti atau lebihnya saran terhadap sang penderita jadi ruqiyah berpengaruh terhadap kondisi batin atau  psikososial seseorang, jadi kaitanya dengan medis terapi ruqiyah tidak serta merta langsung menyembuhkan penyakit misalnya seperti hipotermi atau hipertermia atau jenis penyakit lainnya namun ruqiyah mengendalikan atau mempengaruhi batin seseorang utuk tetap tenang dan selanjutnya ketika mental penderita normal maka mekanisme sistem tubuhnya akan mmpemnagruhi kerja organ dalam tubuh dan akan menetralkan kondisi tubuh dalam rentang waktu yang sedikit agak lama dan di pengaruhi oleh waktu istirhat yang maksimal. Jadi disini terpai ruqiyah tidak berperan dalam penyembuhan pisik namun berpengaruh dalam penyembuhan psikis.

D.      Analisa Ruqiyah Menurut Pendapat Saya
Menurut pendapat saya ruqiyah boleh dilakukan apabila tidak mengandung unsur kesyirikan. Cara ini dapat dilakukan menggunakan ayat-ayat Allah yang mudah dipahami dan artinya baik. Ruqiyah merupakan sugesti yang diberikan seseorang kepada pasien atau klien yang sakit, yang dapat mengendalikan dan mempengaruhi batinnya. Dan sugesti yang baik merupakan energi positif yang dapat menunjang kesembuhan.
Ayat-ayat Al Qur’an yang dilantunkan juga merupakan salah satu penunjang kesembuhan dalam melakukan ruqiyah. Karena sudah dijelaskan bahwa Al Qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada setiap manusia. Selain itu juga sebagai penyembuh atau obat bagi manusia, baik untuk penyakit hati maupun penyakit jasmani. Tetapi dalam hal ini Al Qur’an hanya akan menjadi penyembuh bagi setiap manusia yang beriman, percaya dan senantiasa mengamalkannya.
Namun ada juga ruqiyah yang menyimpang, yaitu ruqiyah yang tidak menggunakan ayat-ayat Al Qur’an. Ruqiyah ini menggunakan mantera-mantera atau jampi-jampi yang tidak jelas, dan mengandung unsur kesyirikan. Dan sudah jelas bahwa kesyirikan atau menyekutukan Allah SWT merupakan tindakan yang dilarang dalam agama.
Jadi kesimpulannya, pengobatan dengan ruqiyah boleh diakukan apabila dengan cara yang benar, tidak menyimpang, dan tidak mengandung unsur kesyirikan. Sedangkan ruqiyah yang tidak diperbolehkan adalah ruqiyah yang  menyimpang dari agama dan yang mengandung unsur kesyirikan, serta yang menggunakan cara atau metode tidak baik, misalnya dengan kekerasan atau tindakan yang membahayakan,

1 komentar:

  1. Thanks kak...ngebantu banget, emng lagi dapet tugas analisa makalah jg dari bu zumrotul wkwkwkk

    BalasHapus

Jumat, 19 April 2013

Analisa Pengobatan Dengan Ruqiyah

 “PENGOBATAN DENGAN RUQIYAH”

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Promosi Kesehatan
Dosen pengampu: Zumrotul Choiriyah, S.Kep., Ns., M.Kes





Disusun oleh:

Nama
NIM
Kelas
Semester
: Nurul Chotimah
: 010112a073
: PSIK B
: II (Dua)
                                                                                                            



PROGRAM STUDI KEPERAWATAN
STIKES NGUDI WALUYO
UNGARAN
2013



A.      Pengertian
Ruqyah menurut bahasa adalah bacaan, mantra atau jampi-jampi. Makna ruqyah secara bahasa ini ada dua macam. Yaitu ruqyah syar’iyah (Islami) dan ruqyah syirkiyah (tidak Islami alias bernuansa syirik). Karena bacaan atau mantra itu ada yang maknanya sesuai dengan syari’at Islam, ada yang malah bertentangan.
Adapun ruqyah menurut istilah syari’at Islam, adalah “Bacaan yang terdiri dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang shahih, untuk memohon kesembuhan kepada Allah dari gangguan yang ada, atau memohon kepada-Nya perlindungan dari kejahatan yang akan datang atau yang dikhawatirkan.” Inilah definisi ruqyah secara istilah yang sesuai syari’at Islam atau jenis praktik ruqyah yang dibolehkan oleh Rasulullah.
Ruqyah dalam pengertian bahasa sudah ada sejak zaman dahulu, sebelum diutusnya Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, bahkan ada yang mengatakan bahwa keberadaan ruqyah itu seiring dengan keberadaan manusia di bumi ini. Dalam suatu hadits dijelaskan bahwa Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam meruqyah kedua cucunya (Hasan dan Husein radhiyallahu ‘anhuma) dengan ruqyah yang pernah dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saat beliau meruqyah kedua anaknya (Isma’il dan Ishaq ‘alaihimas salam).

B.       Analisa Ruqiyah Dari Segi Agama Islam
Ruqyah, jama’nya adalah “ruqaa”, yaitu bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar’i (yaitu didasarkan pada riwayat yang shahih, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para ‘Ulama). Dengan kata lain “Ruqyah” adalah suatu cara untuk mengobati guna-guna, sihir, dan penyakit lainnya menurut Al-Qur’an dan Sunnah.
Penyembuhan dengan Al-qur’an dan apa yang dicontohkan dan ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW, merupakan penyembuhan yang bermanfaat sekaligus sebagai penawar yang sempurna.
Allah SWt berfirman :
Dan Jikalau kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka . mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh.”
“Dan kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”.
“Hai manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”.
Al-Allamah Ibnul Qayyim rahimallah mengemukakan “Barangsiapa yang tidak dapat disembuhkan oleh Al-Qur’an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barang siapa tidak dicukupkan oleh Al-Qur’an, maka Allah tidak memberikan kecukupan kepadanya.”
Setelah saya kemukakan tentang definisi dari ruqyah dan beberapa ayat yang menyatakan tentang fungsi Al-qur’an sebagai “Asy-Syifa’ (penyembuh)“, maka jelaslah sudah jika hukum dari ruqyah adalah “boleh”.
Para Ulama’ pun juga sepakat bahwa ruqyah diperbolehkan dengan beberapa syarat, diantaranya :
1.      Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah SWT atau asma’ dan sifatnya atau Sabda Nabi SAW.
2.      Ruqyah itu boleh diucapkan dalam bahasa arab atau bahasa lain yang difahami maknanya.
3.      Harus diyakini bahwa bukanlah dzat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberikan pengaruh adalah kekuasaan Allah SWT, sedangkan ruqyah hanyalah salah satu sebab/sarana saja. Atau dengan kata lain ruqyah ini diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur kemusyrikan.
Mengenai pendapat tentang hukum ruqyah itu “HARAM” dengan dalih bahwa pengkhususan pembacaan ayat-ayat al-qur’an yang dibaca dengan suatu niat atau fungsi dan maksud yang tertentu serta dengan dalih bahwa ruqyah akan menghilangkan atau mengurangi ke-tawakal-an kita kepada Allah SWT, maka dalam risalah ini akan saya bahas dan saya ketengahkan beberapa dalil untuk membantah pendapat tersebut yang didasarkan pada beberapa dalil naqli maupun aqli.
Berdasarkan dalil naqli yang disandarkan pada tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah dari Rasulullah Muhammad SAW, seperti yang tertera dalam syarat dibolehkannya ruqyah menurut pendapat ulama’ adalah terdapat contoh atau pernah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW maupun shohabat. Oleh karena itu berikut ini akan saya ketengahkan disini beberapa dalil yang membuktikan bahwa ruqyah pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW maupun para shohabat.

C.      Analisa Ruqiyah Dari Segi Kesehatan
Pengobatan rukyah tidaklah bahaya dan bertentangan dengan kesehatan, dikarena pengobatan rukyah mediasinya menggunakan ayat-ayat Al-quran dan atau doa-doa yang bersumber dari hadist-hadist dari Rasulullah shallallahu'alaihi wassalam  dan atau doa-doa yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung kesyirikan dan sama sekali tidak bertentangan dengan teori kesehatan karena terapi rukyah yang benar pun mempunyai syarat yaitu harus, dengan menggunakan firman Allah (ayat-ayat Al-quran) atau menggunakan nama-nama dan sifat-sifat-Nya, Mempergunakan bahasa arab atau bahasa yang dimengerti maknanya, Berkeyakinan bahwa zat ruqyah tidak berpengaruh apa-apa kecuali atas izin Allah SWT. Sehingga kemungkinan tidak akan terjadi efek fatal bagi pasiennya,
Namun kita tetap harus berhati-hati, ada juga rukyah yang tidak diperbolehkan yaitu ruqyah syirk’iyah yaitu mediasinya dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan yaitu dengan dukun/ sebut saja rukyah syirk’iyah adalah mendatangi dukun bila mendapat gangguan jin atau tersihir. Inilah kesalahan fatal, karena dukun yang dipercaya mengobati pada hakikatnya juga budak jin, sehingga bila ia berhasil mengeluarkan jin dari tubuh penderita, berarti ia menggunakan jin lain untuk itu. Akibatnya si penderita dikuasai oleh jin lain suruhan si dukun dengan jimat dan tangkal, nah hal ini yang berbahaya apabila terjadi kesalahan dalam menggunakannya maka akan merugikan pasien bias menjadi gila karena tidak kuat dengan jimat atau tangkal yang berisi jin dari dukun, bukan keuntungan yang di dapat malah kerugian yang telah di dapat, ini yang bertentangan dengan kesehatan yang mesti harus di promosikan kesehatan, maka berhati hatilah apabila berobat secara rukyah jangan sampai salah orang dan tempat.
Ruqiyah sangat berpengaruh terhadap seseorang  yang dirasuki jin. Namun kaitanya dengan medis ada sedikit berpengruh karena dalam terapi ruqiyah juga melakukan sugesti atau lebihnya saran terhadap sang penderita jadi ruqiyah berpengaruh terhadap kondisi batin atau  psikososial seseorang, jadi kaitanya dengan medis terapi ruqiyah tidak serta merta langsung menyembuhkan penyakit misalnya seperti hipotermi atau hipertermia atau jenis penyakit lainnya namun ruqiyah mengendalikan atau mempengaruhi batin seseorang utuk tetap tenang dan selanjutnya ketika mental penderita normal maka mekanisme sistem tubuhnya akan mmpemnagruhi kerja organ dalam tubuh dan akan menetralkan kondisi tubuh dalam rentang waktu yang sedikit agak lama dan di pengaruhi oleh waktu istirhat yang maksimal. Jadi disini terpai ruqiyah tidak berperan dalam penyembuhan pisik namun berpengaruh dalam penyembuhan psikis.

D.      Analisa Ruqiyah Menurut Pendapat Saya
Menurut pendapat saya ruqiyah boleh dilakukan apabila tidak mengandung unsur kesyirikan. Cara ini dapat dilakukan menggunakan ayat-ayat Allah yang mudah dipahami dan artinya baik. Ruqiyah merupakan sugesti yang diberikan seseorang kepada pasien atau klien yang sakit, yang dapat mengendalikan dan mempengaruhi batinnya. Dan sugesti yang baik merupakan energi positif yang dapat menunjang kesembuhan.
Ayat-ayat Al Qur’an yang dilantunkan juga merupakan salah satu penunjang kesembuhan dalam melakukan ruqiyah. Karena sudah dijelaskan bahwa Al Qur’an diturunkan untuk memberi petunjuk kepada setiap manusia. Selain itu juga sebagai penyembuh atau obat bagi manusia, baik untuk penyakit hati maupun penyakit jasmani. Tetapi dalam hal ini Al Qur’an hanya akan menjadi penyembuh bagi setiap manusia yang beriman, percaya dan senantiasa mengamalkannya.
Namun ada juga ruqiyah yang menyimpang, yaitu ruqiyah yang tidak menggunakan ayat-ayat Al Qur’an. Ruqiyah ini menggunakan mantera-mantera atau jampi-jampi yang tidak jelas, dan mengandung unsur kesyirikan. Dan sudah jelas bahwa kesyirikan atau menyekutukan Allah SWT merupakan tindakan yang dilarang dalam agama.
Jadi kesimpulannya, pengobatan dengan ruqiyah boleh diakukan apabila dengan cara yang benar, tidak menyimpang, dan tidak mengandung unsur kesyirikan. Sedangkan ruqiyah yang tidak diperbolehkan adalah ruqiyah yang  menyimpang dari agama dan yang mengandung unsur kesyirikan, serta yang menggunakan cara atau metode tidak baik, misalnya dengan kekerasan atau tindakan yang membahayakan,

1 komentar:

  1. Thanks kak...ngebantu banget, emng lagi dapet tugas analisa makalah jg dari bu zumrotul wkwkwkk

    BalasHapus