“PENGOBATAN
DENGAN RUQIYAH”
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Promosi Kesehatan
Dosen
pengampu: Zumrotul Choiriyah, S.Kep., Ns., M.Kes
Disusun
oleh:
Nama
NIM
Kelas
Semester
|
: Nurul Chotimah
: 010112a073
: PSIK B
: II (Dua)
|
PROGRAM STUDI KEPERAWATAN
STIKES NGUDI WALUYO
UNGARAN
2013
A. Pengertian
Ruqyah
menurut bahasa adalah bacaan, mantra atau jampi-jampi. Makna ruqyah secara
bahasa ini ada dua macam. Yaitu ruqyah syar’iyah (Islami) dan ruqyah syirkiyah
(tidak Islami alias bernuansa syirik). Karena bacaan atau mantra itu ada yang
maknanya sesuai dengan syari’at Islam, ada yang malah bertentangan.
Adapun
ruqyah menurut istilah syari’at Islam, adalah “Bacaan yang terdiri dari
ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang shahih, untuk memohon
kesembuhan kepada Allah dari gangguan yang ada, atau memohon kepada-Nya
perlindungan dari kejahatan yang akan datang atau yang dikhawatirkan.” Inilah
definisi ruqyah secara istilah yang sesuai syari’at Islam atau jenis praktik ruqyah
yang dibolehkan oleh Rasulullah.
Ruqyah dalam
pengertian bahasa sudah ada sejak zaman dahulu, sebelum diutusnya Muhammad
sebagai Nabi dan Rasul, bahkan ada yang mengatakan bahwa keberadaan ruqyah itu
seiring dengan keberadaan manusia di bumi ini. Dalam suatu hadits dijelaskan
bahwa Rasulullah shallallohu ‘alaihi wa sallam meruqyah kedua
cucunya (Hasan dan Husein radhiyallahu ‘anhuma) dengan
ruqyah yang pernah dibaca oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saat
beliau meruqyah kedua anaknya (Isma’il dan Ishaq ‘alaihimas salam).
B.
Analisa
Ruqiyah Dari Segi Agama Islam
Ruqyah,
jama’nya adalah “ruqaa”, yaitu bacaan-bacaan untuk pengobatan yang syar’i
(yaitu didasarkan pada riwayat yang shahih, atau sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para ‘Ulama). Dengan kata lain
“Ruqyah” adalah suatu cara untuk mengobati guna-guna, sihir, dan penyakit
lainnya menurut Al-Qur’an dan Sunnah.
Penyembuhan
dengan Al-qur’an dan apa yang dicontohkan dan ditegaskan oleh Nabi Muhammad
SAW, merupakan penyembuhan yang bermanfaat sekaligus sebagai penawar yang
sempurna.
Allah SWt
berfirman :
“Dan
Jikalau kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab,
tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?"
apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab?
Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang
mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan,
sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka . mereka itu adalah (seperti)
yang dipanggil dari tempat yang jauh.”
“Dan kami
turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang
yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim
selain kerugian”.
“Hai
manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan
penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta
rahmat bagi orang-orang yang beriman”.
Al-Allamah
Ibnul Qayyim rahimallah mengemukakan “Barangsiapa yang tidak dapat disembuhkan
oleh Al-Qur’an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barang
siapa tidak dicukupkan oleh Al-Qur’an, maka Allah tidak memberikan kecukupan
kepadanya.”
Setelah saya
kemukakan tentang definisi dari ruqyah dan beberapa ayat yang menyatakan
tentang fungsi Al-qur’an sebagai “Asy-Syifa’ (penyembuh)“, maka jelaslah sudah
jika hukum dari ruqyah adalah “boleh”.
Para Ulama’
pun juga sepakat bahwa ruqyah diperbolehkan dengan beberapa syarat, diantaranya
:
1.
Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah SWT atau
asma’ dan sifatnya atau Sabda Nabi SAW.
2.
Ruqyah itu boleh diucapkan dalam bahasa arab atau
bahasa lain yang difahami maknanya.
3.
Harus diyakini bahwa bukanlah dzat ruqyah itu sendiri
yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberikan pengaruh adalah kekuasaan
Allah SWT, sedangkan ruqyah hanyalah salah satu sebab/sarana saja. Atau dengan
kata lain ruqyah ini diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur kemusyrikan.
Mengenai
pendapat tentang hukum ruqyah itu “HARAM” dengan dalih bahwa pengkhususan pembacaan
ayat-ayat al-qur’an yang dibaca dengan suatu niat atau fungsi dan maksud yang
tertentu serta dengan dalih bahwa ruqyah akan menghilangkan atau mengurangi
ke-tawakal-an kita kepada Allah SWT, maka dalam risalah ini akan saya bahas dan
saya ketengahkan beberapa dalil untuk membantah pendapat tersebut yang
didasarkan pada beberapa dalil naqli maupun aqli.
Berdasarkan
dalil naqli yang disandarkan pada tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah dari Rasulullah
Muhammad SAW, seperti yang tertera dalam syarat dibolehkannya ruqyah menurut
pendapat ulama’ adalah terdapat contoh atau pernah dilakukan oleh Rasulullah
Muhammad SAW maupun shohabat. Oleh karena itu berikut ini akan saya ketengahkan
disini beberapa dalil yang membuktikan bahwa ruqyah pernah dilakukan dan dicontohkan
oleh Nabi Muhammad SAW maupun para shohabat.
C.
Analisa Ruqiyah
Dari Segi Kesehatan
Pengobatan rukyah tidaklah bahaya dan bertentangan dengan kesehatan, dikarena
pengobatan rukyah mediasinya menggunakan ayat-ayat Al-quran dan atau doa-doa
yang bersumber dari hadist-hadist dari Rasulullah
shallallahu'alaihi wassalam dan atau doa-doa yang bisa
dipahami maknanya selama tidak mengandung kesyirikan dan sama sekali tidak
bertentangan dengan teori kesehatan karena terapi rukyah yang benar pun
mempunyai syarat yaitu harus, dengan menggunakan firman Allah (ayat-ayat
Al-quran) atau menggunakan nama-nama dan sifat-sifat-Nya, Mempergunakan bahasa
arab atau bahasa yang dimengerti maknanya, Berkeyakinan bahwa zat ruqyah tidak
berpengaruh apa-apa kecuali atas izin Allah SWT. Sehingga kemungkinan tidak
akan terjadi efek fatal bagi pasiennya,
Namun kita tetap harus berhati-hati, ada juga rukyah yang tidak
diperbolehkan yaitu ruqyah syirk’iyah yaitu mediasinya dengan menggunakan
bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan yaitu dengan dukun/
sebut saja rukyah syirk’iyah adalah mendatangi dukun bila mendapat gangguan jin atau tersihir. Inilah kesalahan
fatal, karena dukun yang dipercaya mengobati pada hakikatnya juga budak jin,
sehingga bila ia berhasil mengeluarkan jin dari tubuh penderita, berarti ia
menggunakan jin lain untuk itu. Akibatnya si penderita dikuasai oleh jin lain
suruhan si dukun dengan jimat dan tangkal, nah hal ini yang berbahaya apabila
terjadi kesalahan dalam menggunakannya maka akan merugikan pasien bias menjadi
gila karena tidak kuat dengan jimat atau tangkal yang berisi jin dari dukun,
bukan keuntungan yang di dapat malah kerugian yang telah di dapat, ini yang
bertentangan dengan kesehatan yang mesti harus di promosikan kesehatan, maka
berhati hatilah apabila berobat secara rukyah jangan sampai salah orang dan
tempat.
Ruqiyah
sangat berpengaruh terhadap seseorang
yang dirasuki jin. Namun kaitanya dengan medis ada sedikit berpengruh
karena dalam terapi ruqiyah juga melakukan sugesti atau lebihnya saran terhadap
sang penderita jadi ruqiyah berpengaruh terhadap kondisi batin atau psikososial seseorang, jadi kaitanya dengan
medis terapi ruqiyah tidak serta merta langsung menyembuhkan penyakit misalnya
seperti hipotermi atau hipertermia atau jenis penyakit lainnya namun ruqiyah
mengendalikan atau mempengaruhi batin seseorang utuk tetap tenang dan
selanjutnya ketika mental penderita normal maka mekanisme sistem tubuhnya akan
mmpemnagruhi kerja organ dalam tubuh dan akan menetralkan kondisi tubuh dalam
rentang waktu yang sedikit agak lama dan di pengaruhi oleh waktu istirhat yang
maksimal. Jadi disini terpai ruqiyah tidak berperan dalam penyembuhan pisik
namun berpengaruh dalam penyembuhan psikis.
D.
Analisa
Ruqiyah Menurut Pendapat Saya
Menurut pendapat saya ruqiyah boleh dilakukan apabila tidak mengandung
unsur kesyirikan. Cara ini dapat dilakukan menggunakan ayat-ayat Allah yang
mudah dipahami dan artinya baik. Ruqiyah merupakan sugesti yang diberikan
seseorang kepada pasien atau klien yang sakit, yang dapat mengendalikan dan
mempengaruhi batinnya. Dan sugesti yang baik merupakan energi positif yang
dapat menunjang kesembuhan.
Ayat-ayat Al Qur’an yang dilantunkan juga merupakan salah satu penunjang
kesembuhan dalam melakukan ruqiyah. Karena sudah dijelaskan bahwa Al Qur’an diturunkan
untuk memberi petunjuk kepada setiap manusia. Selain itu juga sebagai penyembuh
atau obat bagi manusia, baik untuk penyakit hati maupun penyakit jasmani.
Tetapi dalam hal ini Al Qur’an hanya akan menjadi penyembuh bagi setiap manusia
yang beriman, percaya dan senantiasa mengamalkannya.
Namun ada juga ruqiyah yang menyimpang, yaitu ruqiyah yang tidak
menggunakan ayat-ayat Al Qur’an. Ruqiyah ini menggunakan mantera-mantera atau
jampi-jampi yang tidak jelas, dan mengandung unsur kesyirikan. Dan sudah jelas
bahwa kesyirikan atau menyekutukan Allah SWT merupakan tindakan yang dilarang
dalam agama.
Jadi kesimpulannya, pengobatan dengan ruqiyah boleh diakukan apabila dengan
cara yang benar, tidak menyimpang, dan tidak mengandung unsur kesyirikan.
Sedangkan ruqiyah yang tidak diperbolehkan adalah ruqiyah yang menyimpang dari agama dan yang mengandung
unsur kesyirikan, serta yang menggunakan cara atau metode tidak baik, misalnya
dengan kekerasan atau tindakan yang membahayakan,
Thanks kak...ngebantu banget, emng lagi dapet tugas analisa makalah jg dari bu zumrotul wkwkwkk
BalasHapus